Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa. (3) Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id