Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Matrikulasi;
d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pembelajaran (SPP);
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f. Tarif Ucap Janji;
g. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL/PBL/PKK);
h. Tarif Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD);
i. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI);
j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK);
k. Tarif Studi Kasus;
l. Tarif Semester Pendek;
m. Tarif Ujian Akhir Program (UAP);
n. Tarif Wisuda;
o. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti;
q. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip;
r. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
s. Tarif Perpustakaan;
t. Tarif Internet;
u. Tarif Asrama bagi Mahasiswa; dan
v. Tarif Penggunaan Laboratorium.
Koreksi Anda
