Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru); b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM); c. Tarif Matrikulasi; d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pembelajaran (SPP); www.djpp.kemenkumham.go.id e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP); f. Tarif Ucap Janji; g. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL/PBL/PKK); h. Tarif Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD); i. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI); j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK); k. Tarif Studi Kasus; l. Tarif Semester Pendek; m. Tarif Ujian Akhir Program (UAP); n. Tarif Wisuda; o. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti; q. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip; r. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM); s. Tarif Perpustakaan; t. Tarif Internet; u. Tarif Asrama bagi Mahasiswa; dan v. Tarif Penggunaan Laboratorium.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id