Koreksi Pasal 16B
PERMEN Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.05/2007 TENTANG TATA CARA PENCARIAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (4), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN dapat membatalkan SP2D yang telah diterbitkan dan telah dicairkan.
(2) Pembatalan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Keuangan.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
