Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERMEN Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.05/2007 TENTANG TATA CARA PENCARIAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI REKENING KAS UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap pembatalan atas SPM yang tidak bersifat kas (non cash transaction). (2) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (3) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan surat keputusan dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16A — PERMEN Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id