Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.05/2007 TENTANG TATA CARA PENCARIAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI REKENING KAS UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening KUN terdiri dari: a. Rekening KUN dalam Rupiah Nomor 502.000000, digunakan untuk menampung seluruh penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Rupiah selain Valuta USD dan Valuta Yen. b. Rekening KUN dalam Valuta USD Nomor 600.502411, digunakan untuk menampung seluruh penerimaan Negara dalam Valuta USD dan membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Valuta USD. c. Rekening KUN dalam Valuta Yen Nomor 600.502111, digunakan untuk menampung seluruh penerimaan Negara dalam Valuta Yen dan membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Valuta Yen. (2) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD dan Valuta Yen tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Valuta USD dan Valuta Yen, pengeluaran Negara dimaksud dibebankan pada Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah. 2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 179-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id