Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 179-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 179-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id