Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 179-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha panas bumi pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 179-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id