Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2012.
Koreksi Anda
