Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. penetapan tarif cukai oleh kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011, tetap berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2012; b. kepala Kantor MENETAPKAN kembali tarif cukai yang berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diberlakukan mulai tanggal 25 Desember 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Penetapan kembali tarif cukai oleh Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang masih berlaku; dan/atau b. harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Kepala Kantor menyesuaikan harga jual eceran dalam hal terdapat harga jual eceran yang masih berlaku lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (4) Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai, maka: a. penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini; dan b. batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan sebelum tanggal 25 Desember 2012 masih dapat dilekatkan sampai dengan tanggal 1 Februari 2013.
Koreksi Anda