Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
Koreksi Anda