Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) masing-masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau.
Koreksi Anda
