Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.
Koreksi Anda