Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing- masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
a. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
Koreksi Anda
