Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.
(2) Besaran tarif cukai hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil tembakau didasarkan pada:
a. golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1); dan
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Batasan Harga Jual Eceran per Gram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku bagi jenis TIS dan HPTL.
Koreksi Anda
