Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. (2) Besaran tarif cukai hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil tembakau didasarkan pada: a. golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Batasan Harga Jual Eceran per Gram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku bagi jenis TIS dan HPTL.
Koreksi Anda