Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 178-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama operasional antara Kepala Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda