Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 178-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Administrasi dan Konsultasi; b. Tarif Poliklinik; c. Tarif Medis Operatif; d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan g. Tarif Farmasi. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 178-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id