Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Administrasi dan Konsultasi;
b. Tarif Poliklinik;
c. Tarif Medis Operatif;
d. Tarif Penunjang Medis;
e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
g. Tarif Farmasi.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
