Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK DAN INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa PA bertanggung jawab atas pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke RIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kuasa PA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan terkait dengan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
