Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK DAN INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke RIDI dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus.
(2) Dalam rangka pencairan dana geothermal oleh PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan permohonan pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal kepada Kuasa PA, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kuitansi; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kuasa PA mengajukan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) SPTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung RIDI.
Koreksi Anda
