Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK DAN INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPAKuasa PA mengajukan permintaan penerbitan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Dalam rangka penyusunan SP-RKA, Kuasa PA dapat berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal. (3) Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA. (4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (32) kepada Kuasa PA. (5) Berdasarkan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (43), Kuasa PA menerbitkan konsep DIPA dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara selaku Bendahara Umum Negara untuk mendapatkan pengesahan. (6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (45) menjadi dasar pencairan Dana Geothermal.
Koreksi Anda