Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK DAN INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan adalah PA atas anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal.
(2) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa PA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan Kuasa PA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
