Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA selaku pihak yang menandatangani dokumen pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan bertanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
