Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan ditanggung oleh Pemerintah. (2) Mekanisme pembayaran dan pemotongan pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan bagi pejabat Negara, PNS, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan Negara atau keuangan Daerah.
Koreksi Anda