Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
(2) Bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bukan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
(3) Bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya atau hari kerja pertama pada bulan berkenaan berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
Koreksi Anda
