Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilakukan oleh KPPN berdasarkan SPM yang diajukan oleh Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. Surat perintah operasi pengamanan yang diterbitkan oleh Pangdam/Komandan/Kepala Satker bersangkutan; dan b. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA. (3) Surat perintah operasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat informasi mengenai besaran prosentase pemberian tunjangan, daerah penugasan, dan batas waktu penugasan. (4) Dalam hal penerbitan surat perintah operasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum mencantumkan informasi besaran prosentase pemberian tunjangan, daerah penugasan, dan batas waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka informasi tersebut dicantumkan dalam daftar tersendiri sebagai lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perintah dimaksud. (5) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilampirkan pada saat pengajuan pembayaran pertama Tunjangan Operasi Pengamanan.
Koreksi Anda