Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Operasi Pengamanan merupakan komponen pembayaran tunjangan yang tidak terpisahkan dan/atau melekat pada pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS.
(2) Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS.
Koreksi Anda
