Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. (2) Apabila Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS penerima Tunjangan Operasi Pengamanan sudah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan masa penugasan telah berakhir sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA bersangkutan dapat mengajukan susulan/kekurangan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dari bulan Januari 2010 sampai dengan selesai masa penugasan sesuai yang tercantum dalam surat perintah operasi pengamanan. (3) Dalam hal Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS penerima Tunjangan Operasi Pengamanan sudah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA bersangkutan terlebih dahulu mencantumkan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan pada gaji induk/bulanan, kemudian mengajukan susulan/kekurangan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (4) Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberhentikan apabila Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Koreksi Anda