Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
(2) Kriteria Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Koreksi Anda
