Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Dalam hal dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan tidak dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/Kuasa PA pada Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA dapat melakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA.
Koreksi Anda
