Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113PMK022009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu minyak dan gas bumi antara lain bonus-bonus dan transfer material yang semula disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi menjadi disetorkan ke Kas Negara.
(2) Tata Cara mengenai penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara.
Koreksi Anda
