Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113PMK022009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 1), dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB KKKS kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 2), merupakan pembayaran kembali PPN kepada KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 3), merupakan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 1), merupakan pembayaran fee kepada KKKS atas minyak mentah yang diserahkan kepada kilang dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 2), merupakan kewajiban pemerintah kepada KKKS atas kelebihan pengambilan minyak mentah oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6) Dihapus.
(6a) Imbalan penjual minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 4) merupakan imbalan yang diberikan kepada penjual minyak dan gas bumi bagian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(7) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 5), merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
