Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113PMK022009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa:
a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari:
1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan 3) Pajak Daerah.
b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari:
1) Domestic Market Obligation (DMO) Fee;
2) Underlifting KKKS;
3) Dihapus.
4) Imbalan penjualan minyak dan gas bumi; dan 5) Kewajiban lainnya.
2. Dihapus.
3. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
4. Dihapus.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
