Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113PMK022009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Hasil penjualan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a merupakan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Hasil penjualan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf b merupakan penjualan gas bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh KKKS sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(5) Dihapus.
3. Ketentuan angka 1 huruf b butir 3), angka 2 dan angka 4 Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
