Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113PMK022009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
1. Dihapus.
2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), yang meliputi:
a. Hasil penjualan minyak mentah;
b. Hasil penjualan gas alam; dan
c. Overlifting KKKS.
3. Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
