Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113PMK022009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari: 1. Dihapus. 2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), yang meliputi: a. Hasil penjualan minyak mentah; b. Hasil penjualan gas alam; dan c. Overlifting KKKS. 3. Dihapus. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id