Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113PMK022009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menghapus angka 1 dan angka 3, dan mengubah angka 2, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda