Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan mulai Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda
