Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Modul Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda