Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
Koreksi Anda
