Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. UAKPA; b. UAPPA-W; c. UAPPA-E1; dan/atau d. UAPA. (3) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan DUB berdasarkan usulan kepala daerah, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan. (4) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama; dan/atau b. UAPPA-W Dekonsetrasi/Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id