Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda