Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
