Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga kepada:
a. PRESIDEN melalui Menteri Keuangan sebagai pertanggungjawaban keuangan serta dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
b. Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
