Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga kepada: a. PRESIDEN melalui Menteri Keuangan sebagai pertanggungjawaban keuangan serta dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan b. Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 177-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id