Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/Atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3. Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang mendapatkan fasilitas KITE IKM.
4. Barang dan/atau Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, termasuk bahan penolong, yang diimpor dan/atau dimasukkan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
5. Barang dan/atau Bahan Rusak adalah Barang dan/atau Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan standar mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu.
6. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/atau Bahan pada barang lain.
7. Penyerahan Produksi IKM adalah kegiatan menyerahkan Hasil Produksi IKM.
8. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk
pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
9. Barang Contoh adalah barang contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.
10. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/ standar mutu.
11. Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
12. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan.
13. Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/atau Bahan yang bertujuan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
14. Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa Barang dan/atau Bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
15. Dipasang adalah kegiatan untuk memasang dan/atau melekatkan komponen Barang dan/atau Bahan pada bagian utama barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
16. Sentra Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Sentra adalah sekelompok industri kecil dan/ atau menengah dalam wilayah yang sama, terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Barang dan/atau Bahan sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
17. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
18. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
19. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
20. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
21. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
22. Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
23. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
24. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
27. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
(1) Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM.
(2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan kepada:
a. industri kecil atau industri menengah;
b. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
c. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau
d. koperasi, setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE.
(4) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.
(5) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada; dan
b. Mesin dimaksud dalam jangka waktu paling kurang dari 2 (dua) tahun wajib digunakan untuk proses produksi.
(6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk Bea Masuk Tambahan.
BAB III
KRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITAS KITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:
a. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;
dan
b. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
2. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:
a. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; dan
b. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
atau
2. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah
hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban.
(4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(5) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar.
(6) Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait.
Pasal 4
Pasal 5
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disertai dengan pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik.
(3) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.
(2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5) Keputusan pemberian fasilitas KITE IKM tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/atau orang perseorangan yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang:
a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
b. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Pasal 7
IKM harus memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama IKM dan nomor keputusan pemberian fasilitas KITE IKM pada setiap lokasi kegiatan usaha dan lokasi penyimpanan.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas
KITE IKM untuk diterbitkan perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy.
Pasal 9
BAB IV
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE IKM, PERIODE PENDISTRIBUSIAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU
(1) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin untuk IKM dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari:
a. luar daerah pabean;
b. Pusat Logistik Berikat;
c. Gudang Berikat;
d. Kawasan Berikat;
e. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
f. Kawasan Bebas;
g. kawasan ekonomi khusus; dan/atau
h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diimpor dan/atau dimasukkan langsung oleh IKM atau diimpor dan/atau dimasukkan oleh Konsorsium KITE untuk didistribusikan kepada IKM.
(3) Impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh dan/atau Mesin harus berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(4) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean:
a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor.
(5) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean:
a. diberikan pembebasan Bea Masuk;
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan
c. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri.
(6) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, yang berasal dari luar daerah pabean:
a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor.
(7) Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didistribusikan kepada IKM anggota Konsorsium KITE.
(9) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan merupakan transaksi jual beli.
(10) Atas pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE:
a. menggunakan dokumen serah terima Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE;
b. diberikan pembebasan Bea Masuk;
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan
d. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri.
(11) Impor atau pemasukan oleh IKM dan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(12) Ketentuan mengenai pembatasan impor belum diberlakukan atas:
a. impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin oleh Konsorsium KITE untuk IKM anggota Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (10), kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(13) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk dipakai.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2).
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipotong sebesar selisih yang seharusnya dibayar;
b. IKM atau Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan, dalam hal terdapat selisih yang seharusnya dibayar, dan kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak mencukupi; dan/atau
c. IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan penyesuaian nilai jaminan, dalam hal terdapat selisih yang seharusnya dibayar dan IKM atau Konsorsium KITE telah menyerahkan jaminan atas impor dan/atau pemasukan tersebut.
(4) Penyesuaian nilai jaminan atau pemotongan kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (2).
(6) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 14
(1) IKM atau Konsorsium KITE wajib menyimpan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi yang tercantum dalam keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE.
(2) IKM atau Konsorsium KITE dapat melakukan penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menyampaikan pemberitahuan adanya penambahan atau perubahan tempat lokasi penyimpanan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE.
(3) Dalam hal penyimpanan dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan perubahan data keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE.
Pasal 15
(1) Konsorsium KITE wajib mendistribusikan barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE sebagai pemilik barang dalam periode pendistribusian.
(2) Dalam hal Konsorsium KITE tidak mendistribusikan barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE sebagai pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Konsorsium KITE wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan.
(4) IKM wajib mengolah, merakit dan/atau memasang Barang dan/atau Bahan untuk menghasilkan Hasil Produksi dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM dalam periode KITE IKM.
Pasal 16
(1) IKM dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Barang dan/atau Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(2) IKM dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena seluruh kapasitas produksi telah terpakai, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(3) Pengeluaran Barang dan/atau Bahan dalam rangka subkontrak oleh IKM kepada penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke IKM, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Dalam hal penerima subkontrak belum tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(5) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, IKM harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(1) IKM wajib mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi.
(2) Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggungjawaban atas pemakaian Barang dan/atau Bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi termasuk sisa proses produksi (waste/scrap).
(3) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada:
a. IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, dalam rangka ekspor barang gabungan.
b. Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan;
c. Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan;
d. konsolidator barang ekspor di Pusat Logistik Berikat;
dan/atau
e. penyedia barang ekspor di Pusat Logistik Berikat.
(4) Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui Konsorsium KITE.
(5) Penyerahan Produksi IKM kepada IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil Produksi IKM digabungkan dengan Hasil Produksi IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian tersebut; dan
b. wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
(6) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM;
b. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen Penyerahan Produksi IKM.
(7) Ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE;
b. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; dan
c. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE.
(8) Terhadap Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; dan
b. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan.
(9) Pelaksanaan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau Tempat Penimbunan Berikat.
(10) Contoh Hasil Produksi dapat diserahkan kepada Pusat Logistik Berikat untuk dipamerkan.
(11) Penyerahan contoh Hasil Produksi kepada Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan.
Pasal 18
(1) Tanggung jawab atas Bea Masuk dan pajak yang terutang beralih kepada pihak penerima Hasil Produksi setelah Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selesai dilakukan.
(2) Atas Hasil Produksi yang dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan sesuai fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan penerima Hasil Produksi.
Pasal 19
(1) Atas Hasil Produksi yang diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE, Konsorsium KITE wajib mengekspor atau melakukan Penyerahan Produksi IKM dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE.
(2) Jangka waktu realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM oleh Konsorsium KITE dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE, dalam hal:
a. terdapat penundaan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dari pembeli;
b. terdapat pembatalan ekspor/Penyerahan Produksi IKM atau penggantian pembeli;
c. terdapat pengembalian Hasil Produksi untuk diperbaiki (repair/rework); dan/atau
d. terdapat kondisi force majeure, antara lain peperangan, bencana alam, atau kebakaran.
(3) Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dapat diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Dalam hal Konsorsium KITE tidak mengekspor atau melakukan Penyerahan Produksi IKM dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Konsorsium KITE wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat dikreditkan.
Pasal 20
(1) IKM dapat melakukan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(2) Ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean ekspor.
(3) Dalam hal ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diimpor kembali, ekspor
sementara Hasil Produksi dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan.
(4) Dalam hal Hasil Produksi yang dipamerkan diimpor kembali dan belum dilaporkan pertanggungjawabannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan fasilitas KITE IKM dalam hal Hasil Produksi yang diimpor kembali merupakan Hasil Produksi yang diekspor sementara;
b. dilakukan pemeriksaan fisik; dan
c. periode KITE IKM diperpanjang selama jangka waktu pelaksanaan pameran.
Pasal 21
Pasal 22
(1) IKM atau Konsorsium KITE dibebaskan dari kewajiban membayar:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin yang belum dipertanggungjawabkan dalam hal terjadi keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. force majeure; atau
b. kondisi lain yang mengakibatkan IKM atau Konsorsium KITE tidak dapat mempertanggungjawabkan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, seperti pencurian.
(3) Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
(1) Barang dan/atau Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh IKM diselesaikan dengan Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk:
a. dilakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam periode KITE IKM; dan
b. dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean paling banyak sesuai kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, harus dimusnahkan, dijual, direekspor, atau dikembalikan.
(3) Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan dimusnahkan atau dijual.
(4) Hasil Produksi Rusak harus dimusnahkan atau dijual.
(5) Sisa proses produksi (waste/scrap) dapat dimusnahkan atau dijual.
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
(1) Pertanggungjawaban atas impor dan/atau pemasukan berupa Barang Contoh telah terpenuhi sepanjang:
a. Barang Contoh telah digunakan untuk menunjang proses produksi sehingga menghasilkan Hasil Produksi; dan
b. Hasil Produksi telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM.
(2) Dalam hal Barang Contoh terbukti telah dijual sebelum digunakan untuk proses produksi yang Hasil Produksinya diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM, IKM wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan;
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Konsorsium KITE wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM atas Hasil Produksi yang diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE.
(2) Dalam hal Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan dalam periode waktu 3 (tiga) bulan berturut- turut, fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dibekukan.
BAB VII
PERLAKUAN TERHADAP MESIN YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN MESIN
(1) Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dan diberikan fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dipindahtangankan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(2) Pemindahtanganan Mesin kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, dalam hal telah digunakan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan, IKM wajib:
1. membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan tarif yang berlaku pada saat diimpor;
2. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang diimpor; dan
3. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. lebih dari 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan:
1. dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang; dan
2. IKM wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan IKM lain berlaku ketentuan:
1. dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang;
2. IKM wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Terhadap pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan fasilitas:
a. Bea Masuk;
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan/atau
c. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah penyerahan dalam negeri, sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh penerima Mesin.
(5) Dalam hal Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas pembebasan Mesin tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), IKM wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak dapat dikreditkan.
(7) IKM dibebaskan dari tanggung jawab Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang, dalam hal Mesin diekspor dan/atau diekspor kembali.
(8) Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dan diberikan fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat diekspor kembali atau dikembalikan karena retur dan/atau apkir (reject), dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(9) Atas pengembalian Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), IKM atau Konsorsium KITE dibebaskan dari tanggung jawab Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang.
(10) Dalam hal pengembalian Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, perlakuan perpajakan atas penyerahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap IKM atau Konsorsium KITE secara periodik dan/atau sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko.
(2) IKM dan Konsorsium KITE wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. digunakan sebagai dasar penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
b. disampaikan kepada unit audit dan/atau unit pengawasan sebagai informasi awal; dan/atau
c. digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat dikreditkan.
(6) Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin.
BAB IX
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
BAB X
PERALIHAN FASILITAS
BAB XI
IMPOR KEMBALI DAN/ATAU PEMASUKAN KEMBALI HASIL PRODUKSI
(1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan:
1. tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atau
2. tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun;
b. bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:
1. fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
2. fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud;
c. memiliki atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;
d. menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;
f. menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari:
1. alur produksi;
2. daftar Barang dan/atau Bahan;
3. daftar Hasil Produksi;
4. daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dan
5. daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
g. menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha:
1. bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;
2. bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; dan
3. bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; dan
h. menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan.
(2) Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri, badan usaha harus menyertakan dokumen yang dapat menunjukkan informasi mengenai kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan.
(1)Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
b. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra, atau
c. koperasi, yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin milik IKM anggota Konsorsium KITE, ekspor, dan/atau Penyerahan Produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
(2)Kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi Konsorsium KITE adalah sebagai berikut:
a. menyerahkan kontrak kerjasama Konsorsium KITE yang memuat informasi paling kurang meliputi:
1. jenis kegiatan usaha bersama;
2. hak dan kewajiban Konsorsium KITE dan masing-masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama;
3. pernyataan tanggung jawab dari Konsorsium KITE dan masing-masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama; dan
4. lokasi kegiatan Konsorsium KITE.
b. memiliki atau menguasai lokasi tempat usaha dan/atau tempat penyimpanan barang yang mendapatkan fasilitas KITE IKM sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan
bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;
c. menyerahkan:
1. fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan terakhir dalam hal akta pendirian badan usaha telah dilakukan perubahan, serta surat keputusan pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan dari pejabat yang berwenang, bagi:
a) badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b) IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
2. fotokopi akta pendirian koperasi dan perubahan terakhir dalam hal akta pendirian koperasi telah dilakukan perubahan, bagi koperasi;
3. fotokopi izin usaha;
4. fotokopi NPWP;
5. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha atau koperasi yang sudah wajib menyerahkan SPT;
6. daftar IKM anggota Konsorsium KITE; dan
7. daftar Barang dan/atau Bahan serta Hasil Produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE.
d. mampu melakukan kegiatan impor dan ekspor dan mendistribusikan kepada IKM, yang dibuktikan dengan dokumen registrasi sebagai importir dan eksportir pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin, yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan
mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud; dan
f. menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris mengenai kesediaan bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.
(3) Untuk menjadi Konsorsium KITE:
a. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
b. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra, atau
c. koperasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan Konsorsium KITE dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(8) Keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(9) Permohonan perpanjangan keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) hanya dapat diajukan sebelum jangka waktu keputusan Konsorsium KITE berakhir, dengan melampiri dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Keputusan Konsorsium KITE tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/atau orang perseorangan yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang:
a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
b. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
(11) Konsorsium KITE harus memasang papan nama yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama Konsorsium KITE dan nomor keputusan Konsorsium KITE pada setiap lokasi kegiatan usaha dan lokasi penyimpanan.
(12) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan Konsorsium KITE, Konsorsium KITE yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan Konsorsium KITE untuk diterbitkan perubahan atas keputusan Konsorsium KITE.
(13) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy.
(1) Periode KITE IKM merupakan periode yang diberikan kepada IKM untuk melaksanakan realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau tanggal pendistribusian barang impor.
(2) Periode pendistribusian merupakan periode yang diberikan kepada Konsorsium KITE untuk melaksanakan pendistribusian barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan.
(3) Periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
b. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal IKM memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(4) Jangka waktu periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, dalam hal:
a. terdapat penundaan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dari pembeli, konsolidator atau penyedia barang ekspor;
b. terdapat pembatalan ekspor/Penyerahan Produksi IKM atau penggantian pembeli;
c. terdapat pengembalian Hasil Produksi untuk diperbaiki (repair/rework);
d. terdapat sisa Barang dan/atau Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai Periode KITE IKM berakhir;
e. terdapat kondisi force majeure, antara lain peperangan, bencana alam, atau kebakaran;
dan/atau
f. terdapat kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE IKM berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(5) Periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan, dan dapat diperpanjang atas permohonan Konsorsium KITE dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE.
(6) Permohonan perpanjangan periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perpanjangan periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diajukan sebelum periode KITE IKM atau periode pendistribusian berakhir.
(1) IKM dan Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan dengan fasilitas KITE IKM pada saat pemberitahuan pabean diajukan.
(2) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
(3) Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal IKM melakukan impor
dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan dengan nilai pungutan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jumlah kuota jaminan sebagai berikut:
a. industri kecil, paling banyak Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), atas Barang dan/ atau Bahan yang belum dipertanggungjawabkan;
dan
b. industri menengah, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), atas Barang dan/atau Bahan yang belum dipertanggungjawabkan.
(4) Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan oleh Konsorsium KITE berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Konsorsium KITE tidak perlu menyerahkan jaminan dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan tidak melebihi jumlah kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan dari kuota jaminan masing-masing anggota Konsorsium KITE.
(5) Dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE melebihi jumlah kuota jaminan, Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan.
(6) Terhadap kelebihan nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b, jaminan ditanggung oleh masing-masing IKM sebesar nilai kelebihan;
b. dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, jaminan ditanggung oleh Konsorsium KITE.
(7) Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan oleh IKM, paling singkat selama penjumlahan waktu:
1. periode KITE IKM; dan
2. waktu penyampaian, penelitian laporan pertanggungjawaban dan penyelesaian jaminan.
b. dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan melalui Konsorsium KITE, paling singkat selama 17 (tujuh belas) bulan.
(8) Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE IKM dan/atau periode pendistribusian, IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.
(9) Jaminan yang diserahkan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembalikan setelah seluruh Barang dan/atau Bahan yang dipertaruhkan jaminan telah dipertanggungjawabkan oleh IKM.
(1) IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal IKM belum pernah melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak ekspor.
(3) Batasan jumlah penjualan Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan Peraturan Menteri.
(4) Atas penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberitahukan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor;
b. IKM wajib:
1. membayar Bea Masuk berdasarkan:
a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat Barang dan/atau Bahan diimpor dan/atau dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b) pembebanan tarif Bea Masuk pada saat pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor didaftarkan; dan c) pembebanan tarif Bea Masuk Hasil Produksi yang berlaku pada saat penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Barang dan/atau Bahan lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk Hasil Produksi
2. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;
3. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) Atas Barang dan/atau Bahan yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang dan Hasil Produksi yang tidak diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, IKM wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan yang terutang;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan.
(3) Atas penjualan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil
Produksi Rusak, atau sisa proses produksi (waste/scrap) kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberitahukan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor;
b. IKM wajib:
1. membayar Bea Masuk sebesar:
a) 5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan/atau Bahannya 5% (lima persen) atau lebih;
atau b) tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan/atau Bahannya kurang dari 5% (lima persen);
2. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
3. membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang diekspor kembali berlaku ketentuan:
a. dilakukan penyesuaian kembali jumlah kuota jaminan yang telah dipotong; dan/atau
b. jaminan dikembalikan dalam hal impornya dipertaruhkan jaminan.
(5) Pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Hasil Produksi Rusak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), atau sisa proses produksi (waste/scrap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(5), dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(6) Penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, atau Hasil Produksi Rusak dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan.
(1) IKM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Barang dan/atau Bahan yang dihasilkan dari sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran.
(4) Dalam hal IKM melakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode KITE IKM ditambah batas waktu realisasi ekspor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, fasilitas KITE Pengembalian, atau IKM lain dalam rangka ekspor barang gabungan.
(5) Dalam hal IKM melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4), batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditambah dengan jangka waktu kewajiban melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (3).
(6) Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat teguran pertama.
(7) Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran pertama, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat teguran kedua.
(8) Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran kedua, fasilitas KITE IKM dibekukan.
(9) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. dokumen pendukung transaksi impor dan/atau pemasukan serta transaksi ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM;
b. dokumen pendukung transaksi penjualan kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b; dan/atau
c. dokumen pendukung transaksi atau penyelesaian Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
dan/atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(10) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima secara lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban dimaksud.
(11) Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa:
a. menyetujui seluruhnya;
b. menolak seluruhnya; atau
c. menyetujui sebagian.
(12) Terhadap Barang dan/atau Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan penyesuaian kembali jumlah kuota jaminan yang telah dipotong; dan/atau
b. jaminan dikembalikan atau dilakukan penyesuaian jaminan dalam hal pada saat impor dan/atau pemasukan dipertaruhkan jaminan.
(13) Terhadap Barang dan/atau Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya, atau laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), fasilitas KITE IKM tidak diberikan dan IKM wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(14) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a tidak dapat dikreditkan.
(1) Konsorsium KITE wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE.
(2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran.
(4) Dalam hal Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dibekukan.
(5) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. dokumen pendukung transaksi impor dan/atau pemasukan; dan
b. dokumen pendukung pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin.
(6) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kebenaran pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin.
(7) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima secara lengkap dan terdapat kesesuaian data
antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban dimaksud.
(8) Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
a. menyetujui seluruhnya;
b. menolak seluruhnya; atau
c. menyetujui sebagian.
(9) Putusan atas laporan pertanggungjawaban berupa menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b disampaikan dalam hal distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin tidak terbukti dan/atau distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin tidak sesuai periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(10) Putusan atas laporan pertanggungjawaban berupa menyetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf c disampaikan dalam hal:
a. terdapat sebagian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang tidak terbukti dilakukan pendistribusian dan sebagian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin terbukti dilakukan pendistribusian sesuai periode pendistribusian; dan/atau
b. seluruh Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin terbukti dilakukan pendistribusian tetapi terdapat sebagian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian.
(11) Terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang disetujui laporan pertanggungjawabannya, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan laporan pertanggungjawaban.
(12) Terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang ditolak laporan pertanggungjawabannya, atau laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diberikan fasilitas KITE IKM dan/atau fasilitas pembebasan Mesin, dan Konsorsium KITE wajib melunasi:
a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a tidak dapat dikreditkan.