Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan Penerbitan NIPER Pengembalian.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian persyaratan penerbitan NIPER Pengembalian.
(2a) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat;
b. Perusahaan yang termasuk Authorized Economic Operator;
atau
c. Perusahaan yang berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas, dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2b) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada unit audit dan unit pengawasan sebagai bahan informasi awal.
(3) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian.
15. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
