Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Pengembalian yang diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk, melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. pemenuhan persyaratan jangka waktu Ekspor dan pengajuan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf e; dan
c. kesesuaian konversi dengan jumlah pemakaian Bahan Baku, jumlah Hasil Produksi yang dilaporkan, dan sisa proses produksi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diproses untuk diterima atau ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
14. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat
(2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
