Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan: a. dokumen Impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai dan bukti pembayaran bea www.djpp.kemenkumham.go.id masuk yang menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; b. dokumen Ekspor berupa dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan persetujuan Ekspor; c. dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan d. Laporan Pemeriksaan Ekspor. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE). (3) Ketentuan penyerahan laporan pemeriksaan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi: a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat; b. Perusahaan yang termasuk Authorized Economic Operator; atau c. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas. 13. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda