Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang telah dibayar atas Impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah diekspor. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar bea masuk dan/ atau bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor. (2a) Pengembalian bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang terkandung dalam Hasil Produksi yang diekspor yang dihitung secara proporsional. (3) Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Hasil Produksi yang menggunakan Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian nyata-nyata telah diekspor dengan diajukan pemberitahuan pabean ekspor; b. Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan ketentuan: 1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan www.djpp.kemenkumham.go.id pabean impor, dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; atau 2) melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan; 3) jangka waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal: a. terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri; b. terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau c. terdapat kondisi force majeure, seperti: 1. peperangan, bencana alam, atau kebakaran; 2. bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang. c. bea masuk termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan atas Impor Bahan Baku dari Hasil Produksi yang diekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; d. telah menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan e. permohonan pengembalian bea masuk diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal LPE atau tanggal dokumen pemberitahuan pabean ekspor dalam hal Perusahaan tidak wajib menyerahkan LPE. (4) Dihapus. 12. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id