Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Hasil Produksi yang akan diajukan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. (2) Atas Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko. (3) Hasil Produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas Bahan Baku, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan lain yang menerima Hasil Produksi merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian; b. Hasil Produksi yang diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya untuk digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan lain tersebut serta wajib diekspor dalam satu kesatuan unit; dan c. Pelaksanaan ekspor gabungan mengacu peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. 10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda