Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan akan diajukan permohonan pengembalian, Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean Impor dengan mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor.
(2) Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor, atas Impor barang dan/atau bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean Impor dimaksud tidak mendapat Pengembalian.
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
