Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari:
a. luar daerah pabean;
b. Gudang Berikat;
c. Kawasan Berikat;
d. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau
e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
