Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang bea masuknya telah dibayar, dapat diberikan Pengembalian.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3a), dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
