Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean INDONESIA Selain Pulau Jawa dan Sumatera. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id